Senin, 09 Desember 2013

Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah terkait kasus korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkda Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi, Selasa 10 Desember 2013. BERITA TERKAIT Selain Vonis 16 Tahun, Seluruh Harta Luthfi Juga Dirampas Negara Selain Vonis 16 Tahun, Seluruh Harta Luthfi Juga Dirampas Negara KPK Sita Kebun Mahoni Terkait Kasus Akil Mochtar KPK Sita Kebun Mahoni Terkait Kasus Akil Mochtar Selain Atut, pada perkara ini KPK juga menjadwalkan memeriksa Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany sebagai saksi untuk tersangka Akil Mochtar. 

"Penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan mereka untuk tersangka AM (Akil Mochtar)," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (9/12/2013). Ini merupakan panggilan ulang terhadap kedua perempuan yang sebelumnya tak memenuhi pemeriksaan pada Rabu 4 November pekan lalu. Baik Atut yang merupakan kakak kandung dan Airin selaku istri dari tersangka Tubagus Chaery Wardana atau Wawan ini, beralasan tidak dapat memenuhi panggilan penyidik saat itu lantaran sedang menghadiri Musyawarah Perencanaan dan Pengembangan (Musrenbang) se-Jawa dan Bali. "Makanya, surat penggilan ulangnya langsung dikirim ke kediaman masing-masing hari Jumat kemarin," tutup Johan Budi. Sebelumnya, Ratu Atut dan Airin mengaku telah minta ijin ke KPK untuk menjadwal ulang pemeriksaan. Airin menghadiri acara Musyawarah Rencana Pembangunan Regional (Musrembangreg) yang digelar di Serang Banten, bersama kakak iparnya yang sekaligus Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.

Video Rumah mewah Ratu Atut

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls
Design Downloaded from Free Blogger Templates | free website templates | Free Vector Graphics | Web Design Resources.